Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta Utara adalah perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah di wilayah Jakarta Utara. Sebagai lembaga independen, BPK Jakarta Utara menjalankan fungsinya sesuai dengan mandat konstitusi untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
BPK Jakarta Utara memiliki peran strategis dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, mengaudit penggunaan anggaran, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Melalui audit yang profesional dan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku, kami memastikan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerah dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, BPK Jakarta Utara berpegang pada prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme. Kami terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat metode audit agar dapat memberikan hasil pemeriksaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui komitmen ini, BPK Jakarta Utara siap menjadi mitra yang dapat dipercaya dalam mendukung pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang lebih baik demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.