Sejarah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta Utara merupakan bagian dari BPK RI, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di tingkat pemerintah daerah. Kehadiran BPK di Jakarta Utara adalah bagian dari upaya memperluas cakupan pemeriksaan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di wilayah tersebut.

Sejarah pembentukan BPK Jakarta Utara berawal dari kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas anggaran pemerintah daerah di DKI Jakarta. Seiring dengan berkembangnya tanggung jawab dan kompleksitas pengelolaan keuangan daerah, BPK RI mendirikan kantor perwakilan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Utara, untuk mempermudah pelaksanaan pemeriksaan secara langsung dan mendalam.

Dalam pelaksanaannya, BPK Jakarta Utara telah menjalani berbagai fase pengembangan, mulai dari penerapan sistem pemeriksaan manual hingga penggunaan teknologi modern dalam audit keuangan. Pembaruan peraturan seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta penguatan standar audit keuangan negara turut memperkuat peran BPK Jakarta Utara.

Seiring berjalannya waktu, BPK Jakarta Utara terus meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan independensinya. Dengan komitmen terhadap transparansi dan keadilan, BPK Jakarta Utara memainkan peran penting dalam memastikan anggaran pemerintah daerah dikelola secara bertanggung jawab demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Jakarta Utara.