Dasar Hukum

Pelaksanaan tugas dan wewenang BPK Jakarta Utara didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. Dasar hukum ini menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah di wilayah Jakarta Utara.

1. Konstitusi Negara

  • Pasal 23E UUD 1945:
    BPK memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk keuangan pemerintah daerah.

2. Undang-Undang yang Mengatur BPK

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan:
    Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam melakukan audit keuangan negara.

3. Undang-Undang Terkait Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
    Menetapkan ruang lingkup dan pengelolaan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
    Mengatur pengelolaan keuangan negara dan peran BPK dalam mengawasi penggunaan anggaran.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
    Menetapkan kewajiban pelaporan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD.

4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan BPK

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah:
    Menentukan standar pelaporan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah untuk memudahkan pemeriksaan BPK.
  • Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara:
    Memberikan pedoman teknis pelaksanaan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar internasional.

5. Peraturan Daerah (Perda)

  • Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah Jakarta Utara terkait dengan pengelolaan keuangan daerah juga menjadi bagian dari dasar hukum pemeriksaan BPK.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, BPK Jakarta Utara menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.